ONLINE TRADING FOREX, GOLD, DAN INDEKS SAHAM ASIA BERSAMA ZAUZI DI PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES PONTIANAK

Friday, February 13, 2009

Kebijakan Moneter Bank Indonesia dan Peningkatan Pendapatan Nasional

Oleh : Masngud Zauzi,SE.I

Perekonomian nasional akan semakin membaik apabila semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab. Pihak-pihak tersebut adalah pemerintah (dalam hal ini Bank Indonesia), perbankan, masyarakat, dan peminjam (investor atau pengusaha).

Bank adalah salah satu badan usaha finansial yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan /atau pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (UU perbankan pasal 1). Berdasarkan Undang-undang perbankan tahun 1992, disebutkan bahwa bank terdiri atas dua jenis, yaitu bank umum dan BPR.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Bank sentral (Bank Indonesia) bertugas mengendalikan jumlah uang yang beredar seoptimal mungkin, dengan tujuan nasional yaitu menciptakan harga yang stabil, pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan kesempatan kerja yang memadai. Bank umum bertindak sebagai sarana yang menjalankan kebijakan Bank Indonesia (Darmawi : 2006).
Perbankan sebagai pendongkrak dan pemicu kemajuan ekonomi mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ( BI ) untuk menjaga kestabilan berjalannya usaha lembaga keuangan bank, sangat mampu mengakomodir keleluasaan bank dalam menjalankan usahanya. Bank dalam menjalankan aktivitasnya akan tergantung pada kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan oleh BI, misalnya kewajiban menyetorkan dana berupa Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank sentral (Bank Indonesia). Dana yang disetorkan akan digunakan sebagai dana cadangan untuk menghindari terjadinya likuidasi (untuk menjaga likuidtas bank).
Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memerlukan instrumen kebijakan moneter untuk memengaruhi penawaran uang, antara lain:
1. Cadangan Wajib (Giro Wajib Minimum)
2. Operasi Pasar Terbuka Dengan Persetujuan Pembelian Kembali (Open market repurchase agreements), dan
3. Suku Bunga Diskonto.
Dengan instrumen tersebut, Bank Indonesia akan berinteraksi dengan bank-bank komersial dalam proses penciptaan uang. Perbankan nasional saat ini menganut fractional reserve banking system, yang berarti bahwa suatu bank harus menahan atau mencadangkan sebagian dana tertentu yang didepositokan oleh deposan. Misalnya, bank menerima deposit Rp 100 juta dan rasio cadangan 10%, maka dana yang harus disetorkan ke Bank Indonesia ( BI ) sebesar Rp 10 juta. Dengan demikian, bank umum dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik dan Bank Indonesia dapat mengawasi usaha yang dijalankan oleh bank umum. Kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan cadangan wajib perbankan (bank reserve) akan memengaruhi uang tunai dalam sistem perbankan umum. Oleh karena itu, bank umum akan mengubah jumlah pembiayaan atau kredit (pinjaman) dan investasi-investasi yang akan diberikan kepada masyarakat. Dengan kebijakan tersebut akan memunculkan interaksi antara Bank Indonesia, bank umum dan masyarakat. Bank Indonesia atau pemerintah tidak pernah ikut serta secara langsung dalam menetapkan harga atau penetapan jumlah karyawan, namum dengan kebijakan moneter yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, secara tidak langsung BI telah turut serta dalam menetapkan harga dan jumlah tenaga kerja pada sebuah perusahaan.
Kecepatan perputaran uang beredar (velocity of money in circulation) yang stabil akan mampu meningkatkan pendapatan nasional yang diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kelebihan uang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, akan sangat membantu perekonomian nasional apabila kelebihan uang tersebut di investasikan dalam bentuk simpanan atau tabungan pada lembaga keuangan bank. Investasi simpanan tersebut akan di investasikan kembali oleh bank kepada sektor-sektor ekonomi yang produktif. Investasi yang dilakukan oleh bank dalam bentuk pembiayaan atau kredit akan meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha sektor ekonomi dan usaha tersebut akan semakin produktif. Semakin produktif sebuah usaha dan semakin berkembangnya sebuah usaha akan semakin membutuhkan banyak tenaga kerja dan pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Inilah mata rantai yang terlupakan oleh kita semua selama ini. Mengurangi jumlah pengangguran bukan tugas atau kewajiban pemerintah, namun menjadi tanggungjawab kita bersama. Dengan demikian, selain meningkatkan produktifitas usaha dan penyerapan tenaga kerja baru, dengan berjalannya usaha perbankan maka pendapatan nasional akan meningkat pula sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Perbaikan kesadaran investasi dalam bentuk simpanan akan mampu mempercepat perputaran uang, semakin cepat uang berputar maka semakin cepat pula kita mendapatkan pendapatan, dan semakin cepat kita memperoleh pendapatan semakin cepat pula kita dalam memenuhi kebutuhan kita. Apabila digambarkan untuk skala nasional, maka semakin cepat pula bangsa ini bangkit dari keterpurukan dan menjauhkan diri dari bahaya laten krisis moneter.
Kebijakan moneter seharusnya dipahami oleh setiap orang, sehingga apa yang kita inginkan dari bangsa ini semakin cepat terealisasi. Perlu adanya komunikasi global untuk mencapai kebijakan moneter hingga sampai pada masyarakat secara umum. Bangsa ini akan semakin bangkit apabila masyarakatnya peduli dengan perekonomian nasional, dan pemerintah ( BI ) sebagai pemegang otoritas moneter dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan senantiasa merasa selalu diawasi setiap waktu oleh Tuhan Yang Maha Esa.

next... next...

Berburu Dollar

readbud - get paid to read and rate articles